A. Asas-Asas menurut KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Waris :
1. Asas Saisine
Asas Saisine terdapat dalam Pasal 833 KUHPerdata.
Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa :
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Maksud asas ini adalah
· Jika ada seseorang yang meninggal, maka pada detik itu juga hak dan kewajiban beralih kepada para warisnyaatau ahli warisnya sehingga tidak ada satu detikpun kekosongan....
· Hak-hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan “beralih” demi hukum.
2. Asas Heriditatis Petitio
Asas ini terdapat dalam pasal 834 KUHPerdata.
Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa :
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Maksud asas ini adalah
· Hak setiap waris untuk menuntut dari orang tanpa hak menguasai barang warisan, supaya barang itu diserahkan kepadanya. (hak menuntut)
· Sehingga pada asas ini terdapat perlindungan hukum untuk ahli waris
· Yang berhak untuk mengajukan HERIDITATIS PETITIO adalah ahli waris satu-satunya yang berhak mewaris berdasarkan testament berhak menuntut seluruh harta warisan.
Jadi antara asas saisine dan asas Heriditatis Petitio ini saling berhubungan karena asas saisine ini menimbulkan hak menuntut (HERIDITATIS PETITIO).
3. Asas Fictie
Asas Fictie ini terdapat dalam pasal 836 KUHPerdata.
Pasal 836 KUHPerdata mengatakan bahwa :
Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
Maksud asas ini adalah
· Setiap orang termasuk bayi dalam kandungan cakap mewaris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris (onwaarding)
· Ahli waris adalah sudah lahir pada saat warisan terbuka atau hidup pada saat meninggalnya pewaris, 836 KUHPerdata.
Pengecualian : Pasal 2 KUHPerdata anak dalam kandungan ibunya, syarat :
1. Sudah dibenihkan
2. Dilahirkan hidup
3. Ada kepentingan menghendaki (warisan)
B. Simpulan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hukum Waris :
1. Pasal 830 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
· Tanpa adanya orang yang meninggal (pewaris), tidak ada orang yang mewarisi (ahli waris) dan tidak meninggalkan harta kekayaan (warisan) maka tidak akan ada peristiwa hukum pewaris.Pasal ini biasanya digunakan sebagai pedoman pengertian hukum waris.
2. Pasal 954 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 954 KUHPerdata adalah
· Pasal ini berupa Erfstelling atau pengangkatan waris.Baha wasiat pengangkatan waris aalah suatu wasiat dimana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik eluruhnya atau sebagian sepertisetengahnya, sepertiga.
3. Pasal 957 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 957 KUHPerdata adalah
· Hibah wasiat atau disebut juga Legaat
· Hibah wasiat menurut Pitlo, adalah apa yang didapt dari penerima hibah wasiat itu.Sdangkan penerima hibah wasiat (legataris) ialah seseorang tertentu yang berdasarkan ketetapan pewarisadalah suatu wasiat menerima barang tertetu (zaak/ zaken) atau sejumlah benda yang dapat diganti (vervangbare zaken).legetaris termasuk kategori penerima hakdenan atau secara hak khusus .Pengangkatan/penunjukan sebagai ahli waris (erfstelling) atau pemberian hibah wasiat.
4. Pasal 915 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 915 KUHPerdata adalah
· Pasal ini berisi suatu bagian mutlak (Legitime Portie)
· Untuk ahli waris dalam garis ke atas, besarnya bagian mutlak selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.
5. Pasal 959 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
6. Pasal 879 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 879 adalah
· Mengatur pelarangan wasiat dengan fidei commis (pengangkatamn waris atau pemberian hibah dengan lompat tangan)