Jumat, 10 Mei 2013

KANKER SERVIKS, PENYEBAB, CIRI-CIRI, DAN PENCEGAHANNYA. Ayooo WASPADALAH teman !!!. ^_^



Kanker Serviks merupakan salah satu dari sederet jenis kanker yang mematikan. Tetapi, bukan berarti, apabila anda terkena penyakit kanker serviks ini, sudah dapat dipastikan akan segera meninggal. 
Walaupun penyakit ini dapat disembuhkan, bukan berarti anda tidak perlu mengetahui informasi mengenai penyakit kanker serviks, di bawah ini kami akan coba bahas secara lengkap dengan menggunakan metode tanya jawab yang sering di tanyakan oleh para pasien kami seputar kanker serviks dan penyebabnya. Semoga bermanfaat.

Apa itu kanker serviks?
Kanker serviks atau kanker leher rahim merupakan keganasan yang menyerang leher rahim atau cervix, yaitu bagian terendah dari rahim yang menonjol ke puncak liang sanggama (vagina).
Apakah kanker serviks menular?
Perlu digaris bawahi bahwa KANKER TIDAK MENULAR! Akan tetapi, ada beberapa faktor yang meningkatkan resiko berkembangnya kanker serviks. Salah satu yang paling penting adalah terinfeksi  human papillomavirus (HPV), yang ditularkan lewat kontak seksual. Jadi, yang ditularkan bukan kanker serviks akan tetapi penyebabnya atau virus HPV tersebut. Sehingga kanker serviks tidak akan menular melalui jabat tangan, keringat, tukar menukar pakaian dll.
Lalu, penyebab kanker serviks itu apa?
Banyak faktor berkaitan dengan penyebab kanker serviks atau kanker leher rahim . Di antara yang paling penting adalah terinfeksi human papillomavirus (HPV) berisiko tinggi, sekarang dipahami mempunyai peran penting dalam perkembangan kanker serviks. Namun, di samping infeksi HPV, para peneliti telah mengenali sejumlah faktor lain yang penting bagi penyebab kanker serviks. Di antaranya adalah indikator dari aktivitas seksual, termasuk jumlah jumlah pasangan seksual, umur saat melakukan seksual pertama kali, berapa kali sudah hamil, dan sejarah penyakit menular seksual.
Faktor-faktor penyebab lain yang dikenali termasuk merokok, terpapar pada diethylstilbestrol sewaktu ibu Anda mengandung Anda, dan terifeksi human immunodeficiency virus (HIV). Akhirnya, pihak yang beresiko terpapar penyakit kanker serviks adalah perempuan yang sudah aktif secara seksual dan berusia lanjut.
Tiap daerah belahan dunia memiliki kecenderungan penyakit kanker yang berbeda-beda. Di Korea dan Jepang, didominasi penyakit kanker pada lambung. Di India, didominasi penyakit kanker pada oral/rongga mulut. Di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain, penyakit kanker didominasi kaum wanita yaitu kanker serviks dan kanker payudara.
Tahukah anda bahwa kanker serviks (kanker leher rahim) adalah kanker penyebab kematian terbanyak pada wanita Indonesia dan diperkirakan terjadi 200.000 kasus baru di dunia setiap tahun (Report of WHO Consultation, 2002). Sekitar 99.7% kanker leher rahim disebabkan oleh infeksi HPV.
Kenapa wanita di Indonesia rentan terhadap kanker serviks?
Ada beberapa faktor penyebab, diantaranya:

  • Menstruasi wanita di negara berkembang relatif lebih cepat dibandingkan negara lain.
  • Menopause lebih lambat.
  • Wanita usia menopause kini cenderung berusaha memperlambat proses alamiah itu demi kecantikan.
  • Jumlah anak sedikit menyebabkan paparan terhadap hormon esterogen lebih panjang jadi resiko menjadi lebih besar.
  • Terdapat faktor internal dan eksternal serta paparan zat kimia pada makanan di kalangan masyarakat indonesia yang terkenal kurang higienis dan terlalu banyak mengandung bahan pengawet, pewarna serta monosodiumglutamat.
  • Penggunan produk pembalut yang berbahan dasar kertas daur ulang yang diputihkan yang tentunya mengandung dioxin
Kami masih muda, apakah harus khawatir mengenai kanker serviks?
Perlu diberikan pemahaman kepada semua perempuan bahwa kanker serviks atau kanker leher rahim bisa menyerang siapa pun yang aktif secara seksual. Artinya, meskipun belum menikah, jika perempuan tersebut telah aktif secara seksual, maka ia pun berpotensi terkena dan mengembangkan penyakit ini. Banyak hal yang menyebabkan perempuan berpotensi terkena penyakit ini. Di antaranya adalah menikah muda (sebelum usia 20 tahun) karena leher rahim belum siap menerima paparan dari luar, bergonta-ganti pasangan seksual, kehamilan yang sering, merokok, atau sistem kekebalan tubuh yang lemah. Penggunaan Produk Pembalut yang berbahan dasar kertas daur ulang, Penggunaan kontrasepsi oral jangka panjang juga menjadi penyebab lainnya.
Apakah ada hubungannya antara aktivitas seksual dengan resiko kanker serviks?
Hasil penelitian menunjukan bahwa semakin tinggi aktivitas seksual seseorang, semakin besar kemungkinan dia terinfeksi HPV. Walaupun ada yang menyarankan bahwa HPV bias ditularkan tidak lewat hubungan seksual, studi menunjukan bahwa perempuan yang belum pernah berhubungan seksual jarang yang terifeksi HPV, dan ini bertentangan dengan pendapat mengenai penularan nonseksual dari virus ini.
HPV, ‘makhluk’ apakah itu?
HPV = Human papilloma virus yang terdiri dari lebih 100 tipe, disebut papilloma karena virus ini sering menimbulkan warts atau benigna (warts: tumor epidermal yang disebabkan virus papilloma atau proliferasi jinak mirip kutil). HPV yang menimbulkan warts (kutil) di tangan atau di kaki berbeda tipe dengan yang menimbulkan di alat kelamin (genitalia) dan beberapa tipe HPV sangat berkaitan erat dengan terjadinya kanker serviks
Siapa saja yang dapat tertular virus HPV?


Mengapa wanita yang telah melakukan aktifitas seksual pada usia muda lebih mudah tertular HPV?
Wanita remaja usia 14-16 tahun masih mengalami perubahan hormon yang besar, selama masa pubertas kondisi leher rahimnya masih immature (belum berkembang sempurna) dan sel-sel rahimnya masih sangat aktif, oleh sebab itu resiko terkena infeksi HPV meningkat.
Apakah HPV sama dengan HSV atau bahkan HIV?
Infeksi HPV tidak sama dengan infeksi HIV maupun HSV, meskipun sama-sama ditularkan melalui hubungan seksual. Infeksi HPV pada sebagian orang tidak menimbulkan masalah kesehatan yang serius, akan tetapi berbeda dengan virus HPV menetap yang akan menimbulkan penyakit kanker serviks.
Lalu apakah ada kaitan antara HIV dan kanker serviks?
Kaitan antara perubahan abnormal serviks (atau  displasia) dan kanker serviks berkaitan dengan HIV telah dikenal baik sejak tahun 1990-an. Hasil penelitian dimasa itu bahwa sampai dengan 40 persen perempuan yang terinfeksi HIV mengalami displasia leher rahim yang dikenali lewat tes Pap, dibandingkan dengan hanya 17 persen di antara perempuan yang tidak terinfeksi HIV. Di tahun 1993, centers for disease and prevention amerika menyatakan, displasia leher rahim tingkat sedang dan berat sebagai bukti awal dari infeksi HIV simptomatik. Terjadinya kanker serviks yang menyebar adalah kondisi yang menetapkan AIDS.
Sekalipun demikian,  bahkan diantara perempuan dengan HIV positif, sebagian besar perempuan mengalami lasi leher termasuk pada tingkat rendah. Seperti dalam populasi umum, banyak faktor tampaknya berpengaruh risiko berkembangnya displasia leher rahim atau kanker pada perempuan dengan HIV positif termasuk koinfeksi dengan HPV (dilaporkan sampai setinggi 95 persen dalam populasi ini), jumlah CD4 rendah, dan jumlah virus HIV tinggi.
Bagaimana gejala dan ciri-ciri kanker serviks ?

  • Kanker Serviks atau kanker leher rahim pada kebanyakan wanita tidak menunjukkan gejala. Adapun gejala yang perlu diwaspadai antara lain:
  • Pendarahan tidak normal, yang bisa berupa pendarahan sesudah berhubungan intim, pendarahan abnormal di luar waktu haid, dan pendarahan sesudah menopause
  • Keluar cairan berwarna kekuningan dan berbau dari vagina
  • Sakit atau nyeri pada pinggul dan kaki
Apabila saya mengalami keputihan berlebih dan abnormal, apakah saya terkena kanker serviks?
Perlu diketahui bahwa memang keputihan merupakan salah satu gejala kanker serviks, tetapi sebagian besar keputihan disebabkan oleh infeksi baik itu jamur atau bakteri. Adapun jondisi keputihan yang tidak normal bila terjadi indikasi sebagai berikut: Berbau, Berwarna kehijauan (normal bening) dan terdapat rasa gatal, panas dan lain-lain. Sebaiknya melakukan pemeriksaan dini ke laboratorium dalam mendeteksi kanker serviks. Sementara lendir yang dihasilkan organ reproduksi wanita memang dapat meningkat produksinya seiring secara normal dengan situasi sebagai berikut:
- Sebelum menstruasi,
- Setelah menstruasi,
- Saat masa subur,
- Saat terangsang ketika melakukan hubungan seksual.
Bagaimana caranya mendeteksi kanker serviks?
Ada beberapa cara mendeteksi apakah seseorang telah terpapar kanker serviks atau tidak, diantaranya:
·         Inspeksi visual dengan asam asetat (IVA), merupakan skrining kanker leher rahim yang dilakukan dengan melihat langsung leher rahim yang telah dioles dengan larutan asam asetat. Skrining ini merupakan skrining yang paling sederhana, cepat, dan murah.
·         Pemeriksaan sitologi (Pap Smear), adalah pemeriksaan untuk melihat sel-sel leher rahim dimana sampel diambil melalui liang vagina.
·         Pemeriksaan HPV-DNA, merupakan pemeriksaan molekuler yang secara langsung bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya Human Papilloma Virus (HPV) pada sel-sel yang diambil dari leher rahim.
Saya tidak mau terkena kanker serviks, bagaimana cara pencegahannya?
Sebelum anda mencari-cari tips-tips pencegahan agar kita tidak terkena kanker serviks atau kanker leher rahim, ada satu hal yang harus selalu di ingat oleh kaum wanita dimanapun dan kapanpun bahwa “Organ kewanitaan merupakan bagian yang sangat rentan terkena berbagai gangguan kesehatan, karenanya harus dijaga dengan baik”.
Jika hal itu kita tanamkan dengan baik dibenak seluruh wanita, hanya dengan hal itu saja wanita akan terbebas dari kanker serviks. Menjaga kesehatan organ vital kewanitaan, bukan hanya saja menjaga kebersihan atau kelembaban, akan tetapi dengan tidak berganti-ganti pasangan seksual-pun termasuk menjaga kesehatan organ kewanitaan tersebut
Selain itu gunakan pembalut yang berkualitas yang tidak terbuat dari produk kertas daur ulang.
Baiklah, setelah membaca artikel ini saya akan lebih menjaga organ kewanitaan saya, apakah ada tips-tips pencegahan lainnya?
Berikut tips-tips tambahan untuk pencegahan kanker serviks:
·         Berperilaku hidup sehat, seperti menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengkonsumsi mak`nan yang kaya nutrisi, dan tidak merokok.
·         Bersihkan organ vital  dengan air yang bersih.
·         Mengganti celana dalam minimal dua kali sehari.
·         Menggunakan Pembalut Natesh
·         Jaga kelembaban organ kewanitaan anda
·         Lakukan pemeriksaan pap smear dan HPV-DNA secara rutin untuk deteksi dini kanker leher rahim.
Tahukah anda, semakin dini terdeteksi, semakin tinggi pula proses kesembuhannya. Walaupun penyakit ini mengakibatkan kematian juga,  mencegah lebih baik daripada mengobati bukan? Sehingga, kami tegaskan sekali lagi, jagalah dengan baik organ kewanitaan kalian.

by Suwandi Hoo

Rabu, 06 Maret 2013

KERIPIK PISANG ADILAN (di Bandung)

KERIPIK PISANG "ADILAN"
By Megawati Rusyan

KRIPIK PISANG"ADILAN"...
KRIPIK PISANG yg memiliki 2 rasa: COKLAT & SUSU KEJU.
Beli 1 Rp. 15.000,-
Beli 3 Rp. 14.500,-
Beli 5 Rp. 14.000,-
Beli 7 Rp. 13.500,-
Beli 9 dan seterusnya, harganya Rp. 13.000,- aja.
Berat produk: 200 gr
Produk ini berasal dari "Home Industry". Produk terbuat dari bahan-bahan pilihan yang enak rasanya dan Aman dikonsumsi. 
(Produk kami menggunakan COKLAT & SUSU KEJU yang berkualitas). Sehingga sangat Aman dan bermanfaat buat memenuhi nutrisi tubuh Anda.
Produk telah memperoleh sertifikat HALAL dari MUI dan DEP KES P-IRT No. 214 327701227 LP. POM No. 01101051940710.
Ayooo rasakan sensasinya....rasanya enak banget, seperti makan COKLAT or SUSU KEJU aja, dikarenakanTEBEL melekat di keripiknya.
Bagi yg ingin merasakan sensasinya, langsung bisa hub saya ke No HP : 081908465356 or pin BB: 226F02BC. Hatur Nuhun. ^_^





Senin, 08 November 2010

materi HUKUM WARIS


A.    Asas-Asas  menurut KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Waris :

1.      Asas Saisine
Asas Saisine terdapat dalam Pasal 833 KUHPerdata.
Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa :
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Maksud asas ini adalah
·           Jika ada seseorang yang meninggal, maka pada detik itu juga hak dan kewajiban beralih kepada para warisnyaatau ahli warisnya sehingga tidak ada satu detikpun kekosongan....
·           Hak-hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan “beralih” demi hukum.

2.      Asas Heriditatis Petitio
Asas ini terdapat dalam pasal 834 KUHPerdata.
Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa :
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Maksud asas ini adalah
·         Hak setiap waris untuk menuntut dari orang tanpa hak menguasai barang warisan, supaya barang itu diserahkan kepadanya. (hak menuntut)
·         Sehingga pada asas ini terdapat perlindungan hukum untuk ahli waris
·         Yang berhak untuk mengajukan HERIDITATIS PETITIO adalah ahli waris satu-satunya yang berhak mewaris berdasarkan testament berhak menuntut seluruh harta warisan.
Jadi antara asas saisine dan asas Heriditatis Petitio ini saling berhubungan karena asas saisine ini menimbulkan hak menuntut (HERIDITATIS PETITIO).

3.      Asas Fictie
Asas Fictie ini terdapat dalam pasal 836 KUHPerdata.
Pasal 836 KUHPerdata mengatakan bahwa :
Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
Maksud asas ini adalah
·         Setiap orang termasuk bayi dalam kandungan cakap mewaris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris (onwaarding)
·         Ahli waris adalah sudah lahir pada saat warisan terbuka atau hidup pada saat meninggalnya pewaris, 836 KUHPerdata.
Pengecualian : Pasal 2  KUHPerdata anak dalam kandungan ibunya, syarat :
1.     Sudah dibenihkan
2.     Dilahirkan hidup
3.     Ada kepentingan menghendaki (warisan)


B.     Simpulan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hukum Waris :

1.        Pasal 830 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
·       Tanpa adanya orang yang meninggal (pewaris), tidak ada orang yang mewarisi (ahli waris) dan tidak meninggalkan harta kekayaan (warisan) maka tidak akan ada peristiwa hukum pewaris.Pasal ini biasanya digunakan sebagai pedoman pengertian hukum waris.

2.        Pasal 954 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 954 KUHPerdata adalah
·         Pasal ini berupa Erfstelling atau pengangkatan waris.Baha wasiat pengangkatan waris aalah suatu wasiat dimana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan  harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik eluruhnya atau sebagian  sepertisetengahnya, sepertiga.

3.      Pasal 957 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Kesimpulan berdasarkan Pasal 957 KUHPerdata adalah
·         Hibah wasiat atau   disebut juga Legaat
·         Hibah wasiat menurut Pitlo, adalah apa yang didapt dari penerima hibah wasiat itu.Sdangkan penerima hibah  wasiat (legataris) ialah seseorang tertentu yang berdasarkan ketetapan pewarisadalah suatu wasiat menerima barang tertetu (zaak/ zaken) atau sejumlah benda yang dapat diganti (vervangbare zaken).legetaris termasuk kategori  penerima hakdenan atau secara hak khusus .Pengangkatan/penunjukan sebagai ahli waris (erfstelling) atau pemberian hibah wasiat.

4.    Pasal 915 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
Kesimpulan berdasarkan Pasal 915 KUHPerdata adalah
·         Pasal ini  berisi suatu bagian mutlak (Legitime Portie)
·         Untuk ahli waris dalam garis ke atas, besarnya bagian mutlak selamanya  setengah dari bagian menurut Undang-undang.


5.    Pasal 959 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

6.    Pasal 879 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa :
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.

Kesimpulan berdasarkan Pasal 879 adalah
·         Mengatur pelarangan wasiat dengan fidei commis (pengangkatamn waris atau pemberian  hibah  dengan lompat tangan)